Profil Sekolah Kita


Sekolah: SD Hj. Isriati 2 Semarang
Status Sekolah: Disamakan
Kepala Sekolah: Drs. Musadat Masykur
Alamat Sekolah: Jl. Abdulrahman Saleh no. 285 Semarang
Kabupaten/Kota: Kota Semarang / Propinsi Jawa Tengah
Phone Sekolah: 024-7624368
Administrator: Ainul Izza, A. Md
E-Mail: azzi_west@yahoo.co.id
HandPhone:085726812303

















TUGAS POKOK GURU

TUGAS POKOK GURU

TUGAS POKOK GURU SD

A.        Pendahuluan

Guru profesional dan bermartabat akan melahirkan anak-anak bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
Kewajiban guru sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 35 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Disamping itu, guru sebagai bagian dari manajemen sekolah, akan terlibat langsung dalam kegiatan manajerial tahunan sekolah, yang terdiri dari siklus kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Rincian kegiatan tersebut antara lain penerimaan siswa baru, penyusunan kurikulum dan perangkat lainnya, pelaksanaan pembelajaran termasuk tes/ulangan, Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, dan kegiatan lain. Tugas tiap guru dalam siklus tahunan tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen sekolah tempat guru bekerja.
B. Tugas Pokok Guru SD
1.            Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah. Kegiatan penyusunan RPP ini diperkirakan berlangsung selama 2 (dua) minggu atau 12 hari kerja. Kegiatan ini dapat diperhitungkan sebagai kegiatan tatap muka.
2.      Melaksanakan Pembelajaran Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan dimana terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru, kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka yang sebenarnya. Guru melaksanakan tatap muka atau pembelajaran dengan tahapan kegiatan berikut
a.      Kegiatan awal tatap muka
(1).    Kegiatan awal tatap muka antara lain mencakup kegiatan pengecekan dan atau penyiapan fisik kelas, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.
(2).    Kegiatan awal tatap muka dilakukan sebelum jadwal pelajaran yang ditentukan, bisa sesaat sebelum jadwal waktu atau beberapa waktu sebelumnya tergantung masalah yang perlu disiapkan,
(3).    Kegiatan awal tatap muka diperhitungan setara dengan 1 jam pelajaran.
b.      Kegiatan tatap muka
(1).    Dalam kegiatan tatap muka terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru dapat dilakukan secara face to face atau menggunakan media lain seperti video, modul mandiri, kegiatan observasi/ekplorasi.
(2).    Kegiatan tatap muka atau pelaksanaan pembelajaran yang dimaksud dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan.
(3)     Waktu pelaksanaan atau beban kegiatan pelaksanaan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah.
c.      Membuat resume proses tatap muka
(1)     Resume merupakan catatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tatap muka yang telah dilaksanakan. Catatan tersebut dapat merupakan refleksi, rangkuman, dan rencana tindak lanjut.
(2)     Penyusunan resume dapat dilaksanakan di ruang guru atau ruang lain yang disediakan di sekolah dan dilaksanakan setelah kegiatan tatap muka,
(3)     Kegiatan resume proses tatap muka diperhitungan setara dengan 1 jam pelajaran.
3.      Menilai Hasil Pembelajaran
a.      Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna untuk menilai peserta didik maupun dalam pengambilan keputusan lainnya. Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes. Penilaian non tes dapat dibagi menjadi pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik, atau produk jasa.
Penilaian dengan tes.
(1)     Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ujian akhir semester, tengah semester atau ulangan harian, dilaksanakan sesuai kalender akademik atau jadwal yang telah  ditentukan,
(2)     Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas,
(3)     Penilaian hasil test, dilakukan diluar jadwal pelaksanaan test, dilakukan di ruang guru atau ruang lain.
(4)     Penilaian test tidak dihitung sebagai kegiatan tatap muka karena waktu pelaksanaan tes dan penilaiannya menggunakan waktu tatap muka.
b.      Penilaian non tes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.
(1)     Pengamatan dan pengukuran sikap dilaksanakan oleh semua guru sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur lewat test tertulis atau lisan,
(2)     Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dalam proses tatapmuka pada jadwal yang ditentukan, dan atau di luar kelas,
(3)     Pengamatan dan pengukuran sikap, dilaksanakan diluar jadual pembelajaran atau tatap muka yang resmi, dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka.
c.      Penilaian non tes berupa penilaian hasil karya.
(1)     Hasil karya siswa dalam bentuk tugas, proyek dan atau produk, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di ruang guru atau ruang,  lain dengan jadwal tersendiri,
(2)     Penilaian ada kalanya harus menghadirkan peserta didik agar tidak terjadi kesalahan pemahanan dari guru mengingat cara  penyampaian informasi dari siswa yang belum sempurna,
(3)     Penilaian hasil karya ini dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka, dengan beban yang berbeda antara satu mata pelajaran dengan yang lain. Tidak tertutup kemungkinan ada mata pelajaran yang nilai beban non tesnya sama dengan nol.
4       Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam pembelajaran, intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
a.      Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran
Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan menyatu dengan proses pembelajaran atau tatap muka di kelas,
b.      Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
(1)     Bimbingan kegiatan intrakurikuler terdiri dari remedial dan pengayaan pada mata pelajaran yang diampu guru.
(2)     Kegiatan remedial merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai,
(3)     Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah mencapai kompetensi,
(4)     Pelaksanaan bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu,
(5)     Beban kerja intrakurikuler sudah masuk dalam beban kerja tatap  muka.
c.      Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
(1)     Ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik,
(2)     Dapat disetarakan dengan mata pelajaran wajib lainnya,
(3)     Pelaksanaan ekstrakurikuler dilakukan dalam kelas dan atau ruang/tempat lain sesuai jadwal mingguan yang telah ditentukan dan biasanya dilakukan pada sore hari,
(3)     Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah.
a.      Pramuka
b.      Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa
c.      Olahraga
d.      Kesenian
e.      Karya Ilmiah Remaja
f.       Kerohanian
g.      Paskibra
h.      Pecinta Alam
i.       PMR
j.       Jurnalistik/Fotografi
k.      UKS dan sebagainya
l.       Kegiatan ekstrakurikuler dapat disebut sebagai kegiatan tatap muka
5       Melaksanakan Tugas Tambahan
Tugas-tugas tambahan guru dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) kategori yaitu tugas struktural, dan tugas khusus.
a.             Tugas tambahan strukturalTugas tambahan struktural sesuai dengan ketentuan tentang struktur organisasi sekolah,
b.            Jenis tugas tambahan sruktural dan wajib tatap muka guru
C.        Standar Kompetensi Guru
Berdasarkan Peraturan menteri pendidikan nasional Nomor 16 tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru pasal 1 ayat 1 menyatakan: “Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional”.
Standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK* .
Kompetensi paedagogik
1.            Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
a.             Memahami karakteristik peserta didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
b.            Mengidentifikasi potensi peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
c.             Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
d.            Mengidentifikasi kesulitan peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
2.      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
a.             Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan lima mata pelajaran SD/MI.
b.            Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI.
c.             Menerapkan pendekatan pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.
3.            Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang  yang diampu.
a.             Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
b.            Menentukan tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
c.             Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran SD/MI
d.            Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
e.             Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik usia SD/MI.
f.             Mengembangkan indikator dan instrument penilaian.
4.            Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
a.             Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
b.            Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
c.             Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
d.            Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan.
e.             Menggunakan media pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik dan lima mata pelajaran SD/MI untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
f.             Mengambil keputusan transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi yang berkembang.
5.            Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran
6.            Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
a.             Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara optimal.
b.            Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
7.            Berkomunikasi secara efektif,  empatik, dan santun dengan peserta didik
a.             Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun,  baik secara lisan maupun tulisan.
b.            Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan  bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya
8.            Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
a.             Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
b.            Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
c.             Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
d.            Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
e.             Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
f.             Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
g.            Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9.            Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran
a.             Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
b.            Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
c.             Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
d.            Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
10.        Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran
a.             Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
b.            Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima matapelajaran SD/MI.
c.             Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI
Kompetensi kepribadian
1.       Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
a.             Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
b.            Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat,serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam
2.       Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat
a.             Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
b.            Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
c.             Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya
3.       Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
a.             Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
b.            Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa
4.       Menunjukkan etoskerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri
a.             Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
b.            Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
c.             Bekerja mandiri secara profesional
5.       Menjunjung tinggi kode etik profesi guru
a.             Memahami kode etik profesi guru.
b.            Menerapkan kode etik profesi guru.
c.             Berperilaku sesuai dengan kode etik guru
Kompetensi sosial
1.            Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga,dan status social ekonomi.
a.             Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
b.            Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi
2.            Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
a.             Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
b.            Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
c.             Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
3.            Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya
a.             Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk memahami bahasa daerah setempat.
b.            Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan
4.            Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisandan tulisan atau bentuk lain.
a.             Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
b.            Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan atau bentuk lain
Kompetensi Profesional
1.       Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
a.           Bahasa Indonesia
a.1.   Memahami hakikat bahasa dan pemerolehan bahasa.
a.2    Memahami kedudukan,fungsi, dan ragam bahasa Indonesia
a.3    Menguasai dasar-dasar dan kaidah bahasa Indonesia sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
a.4 Memiliki keterampilan berbahasa Indonesia (menyimak, berbicara, membaca,dan menulis)
a.5    Memahami teori dan genresastra Indonesia.
a.6    Mampu mengapresiasi karyasastra Indonesia, secara reseptif dan produktif
b.           Matematika
b.1    Menguasai pengetahuan konseptual dan prosedural serta keterkaitan keduanya dalam konteks materi aritmatika, aljabar, geometri, trigonometri, pengukuran, statistika, dan logika matematika.
b.2 Mampu menggunakan matematisasi horizontal dan vertical untuk menyelesaikan masalah matematika dan masalah dalam dunia nyata.
b.3    Mampu menggunakan pengetahuan konseptual, prosedural, dan keterkaitan keduanya dalam pemecahan masalah matematika, serta.penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
b.4    Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, dan piranti lunak computer
c.            IPA
c.1    Mampu melakukan observasi gejala alam baik secara langsung maupun tidak langsung.
c.2    Memanfaatkan konsep-konsep dan hukum-hukum ilmu pengetahuan alam dalam berbagai situasi kehidupan sehari-hari.
c.3    Memahami struktur ilmu pengetahuan alam, termasuk hubungan fungsional antar konsep, yang berhubungan dengan mata pelajaran IPA.
d.           IPS
d.1    Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, nilai, dan keterampilan IPS.
d.2    Mengembangkan materi, struktur, dan konsep keilmuan IPS.
d.3    Memahami cita-cita, nilai, konsep, dan prinsip-prinsip pokok ilmu-ilmu sosial dalam konteks kebhinnekaan masyarakat Indonesia dan dinamika kehidupan global.
d.4    Memahami fenomena interaksi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, kehidupan agama, dan perkembangan masyarakat serta saling ketergantungan global.
e.            PKn
e.1    Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, sikap, nilai, dan perilaku yang mendukung kegiatan pembelajaran PKn.
e.2    Menguasai konsep dan prinsip kepribadian nasional dan demokrasi konstitusional Indonesia, semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta bela negara.
e.3    Menguasai konsep dan prinsip perlindungan, pemajuan HAM, serta penegakan hukum secara adil dan benar.
e.4    Menguasai konsep, prinsip, nilai, moral, dan norma kewarganegaraan Indonesia yang demokratis dalam konteks kewargaan negara dan dunia.
2.       Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu
a.           Memahami standar kompetensi lima mata pelajaran SD/MI.
b.           Memahami kompetensi dasar lima mata pelajaran SD/MI.
c.            Memahami tujuan pembela-jaran lima mata pelajaran SD/MI.
3.       Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
a.           Memilih materi lima matapelajaran SD/MI yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
b.           Mengolah materi lima mata pelajaran SD/MI secara integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik
4.       Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
a.           Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
b.           Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
c.            Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
d.           Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber
5.       Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
a.           Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
b.           Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.