TUGAS POKOK GURU
TUGAS POKOK GURU SD
A. Pendahuluan
Guru profesional dan bermartabat akan melahirkan anak-anak bangsa
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab
Kewajiban guru sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 35 ayat (1) mencakup
kegiatan pokok yaitu
merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan
tugas tambahan.
Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen menyatakan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap
muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Disamping itu, guru sebagai bagian dari manajemen sekolah, akan terlibat
langsung dalam kegiatan manajerial tahunan sekolah, yang terdiri dari
siklus kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Rincian kegiatan
tersebut antara lain penerimaan siswa baru, penyusunan kurikulum dan
perangkat lainnya, pelaksanaan pembelajaran termasuk tes/ulangan, Ujian
Nasional (UN), ujian sekolah, dan kegiatan lain. Tugas tiap guru dalam
siklus tahunan tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen
sekolah tempat guru bekerja.
B. Tugas Pokok Guru SD
1. Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal
tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah. Kegiatan
penyusunan RPP ini diperkirakan berlangsung selama 2 (dua) minggu atau
12 hari kerja. Kegiatan ini dapat diperhitungkan sebagai kegiatan tatap
muka.
2. Melaksanakan Pembelajaran Kegiatan pembelajaran adalah
kegiatan dimana terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan
guru, kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka yang sebenarnya. Guru
melaksanakan tatap muka atau pembelajaran dengan tahapan kegiatan
berikut
a. Kegiatan awal tatap muka
(1). Kegiatan awal tatap muka antara lain mencakup kegiatan
pengecekan dan atau penyiapan fisik kelas, bahan pelajaran, modul,
media, dan perangkat administrasi.
(2). Kegiatan awal tatap muka dilakukan sebelum jadwal pelajaran
yang ditentukan, bisa sesaat sebelum jadwal waktu atau beberapa waktu
sebelumnya tergantung masalah yang perlu disiapkan,
(3). Kegiatan awal tatap muka diperhitungan setara dengan 1 jam pelajaran.
b. Kegiatan tatap muka
(1). Dalam kegiatan tatap muka terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru dapat dilakukan secara
face to face atau menggunakan media lain seperti video, modul mandiri, kegiatan observasi/ekplorasi.
(2). Kegiatan tatap muka atau pelaksanaan pembelajaran yang
dimaksud dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas,
laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan.
(3) Waktu pelaksanaan atau beban kegiatan pelaksanaan
pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum
dalam struktur kurikulum sekolah.
c. Membuat resume proses tatap muka
(1) Resume merupakan catatan yang berkaitan dengan pelaksanaan
tatap muka yang telah dilaksanakan. Catatan tersebut dapat merupakan
refleksi, rangkuman, dan rencana tindak lanjut.
(2) Penyusunan resume dapat dilaksanakan di ruang guru atau ruang
lain yang disediakan di sekolah dan dilaksanakan setelah kegiatan tatap
muka,
(3) Kegiatan resume proses tatap muka diperhitungan setara dengan 1 jam pelajaran.
3. Menilai Hasil Pembelajaran
a. Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan
untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan
hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna untuk menilai
peserta didik maupun dalam pengambilan keputusan lainnya. Pelaksanaan
penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes. Penilaian non
tes dapat dibagi menjadi pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian
hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik, atau produk jasa.
Penilaian dengan tes.
(1) Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ujian
akhir semester, tengah semester atau ulangan harian, dilaksanakan sesuai
kalender akademik atau jadwal yang telah ditentukan,
(2) Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas,
(3) Penilaian hasil test, dilakukan diluar jadwal pelaksanaan test, dilakukan di ruang guru atau ruang lain.
(4) Penilaian test tidak dihitung sebagai kegiatan tatap muka
karena waktu pelaksanaan tes dan penilaiannya menggunakan waktu tatap
muka.
b. Penilaian non tes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.
(1) Pengamatan dan pengukuran sikap dilaksanakan oleh semua guru
sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, untuk melihat
hasil pendidikan yang tidak dapat diukur lewat test tertulis atau lisan,
(2) Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam
kelas menyatu dalam proses tatapmuka pada jadwal yang ditentukan, dan
atau di luar kelas,
(3) Pengamatan dan pengukuran sikap, dilaksanakan diluar jadual
pembelajaran atau tatap muka yang resmi, dikategorikan sebagai kegiatan
tatap muka.
c. Penilaian non tes berupa penilaian hasil karya.
(1) Hasil karya siswa dalam bentuk tugas, proyek dan atau produk,
portofolio, atau bentuk lain dilakukan di ruang guru atau ruang, lain
dengan jadwal tersendiri,
(2) Penilaian ada kalanya harus menghadirkan peserta didik agar
tidak terjadi kesalahan pemahanan dari guru mengingat cara penyampaian
informasi dari siswa yang belum sempurna,
(3) Penilaian hasil karya ini dapat dikategorikan sebagai
kegiatan tatap muka, dengan beban yang berbeda antara satu mata
pelajaran dengan yang lain. Tidak tertutup kemungkinan ada mata
pelajaran yang nilai beban non tesnya sama dengan nol.
4 Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga yaitu
membimbing atau melatih peserta didik dalam pembelajaran, intrakurikuler
dan ekstrakurikuler.
a. Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran
Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan
latihan yang dilakukan menyatu dengan proses pembelajaran atau tatap
muka di kelas,
b. Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
(1) Bimbingan kegiatan intrakurikuler terdiri dari remedial dan pengayaan pada mata pelajaran yang diampu guru.
(2) Kegiatan remedial merupakan kegiatan bimbingan dan latihan
kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai,
(3) Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah mencapai kompetensi,
(4) Pelaksanaan bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan
dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan kebutuhan, tidak harus
dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu,
(5) Beban kerja intrakurikuler sudah masuk dalam beban kerja tatap muka.
c. Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
(1) Ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik,
(2) Dapat disetarakan dengan mata pelajaran wajib lainnya,
(3) Pelaksanaan ekstrakurikuler dilakukan dalam kelas dan atau
ruang/tempat lain sesuai jadwal mingguan yang telah ditentukan dan
biasanya dilakukan pada sore hari,
(3) Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah.
a. Pramuka
b. Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa
c. Olahraga
d. Kesenian
e. Karya Ilmiah Remaja
f. Kerohanian
g. Paskibra
h. Pecinta Alam
i. PMR
j. Jurnalistik/Fotografi
k. UKS dan sebagainya
l. Kegiatan ekstrakurikuler dapat disebut sebagai kegiatan tatap muka
5 Melaksanakan Tugas Tambahan
Tugas-tugas tambahan guru dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) kategori yaitu tugas struktural, dan tugas khusus.
a. Tugas tambahan strukturalTugas tambahan struktural sesuai dengan ketentuan tentang struktur organisasi sekolah,
b. Jenis tugas tambahan sruktural dan wajib tatap muka guru
C. Standar Kompetensi Guru
Berdasarkan Peraturan menteri pendidikan nasional Nomor 16 tahun 2007
Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru pasal 1 ayat 1
menyatakan: “
Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional”.
Standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari empat
kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja
guru. Kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru
PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK* .
Kompetensi paedagogik
1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
a. Memahami karakteristik peserta didik usia sekolah
dasar yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional,
moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
b. Mengidentifikasi potensi peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
c. Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
d. Mengidentifikasi kesulitan peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
a. Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran yang mendidik terkait dengan lima mata pelajaran SD/MI.
b. Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan
teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam lima mata
pelajaran SD/MI.
c. Menerapkan pendekatan pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.
3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang yang diampu.
a. Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
b. Menentukan tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
c. Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran SD/MI
d. Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
e. Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan
pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik usia SD/MI.
f. Mengembangkan indikator dan instrument penilaian.
4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
a. Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
b. Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
c. Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
d. Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan.
e. Menggunakan media pembelajaran sesuai dengan
karakteristik peserta didik dan lima mata pelajaran SD/MI untuk mencapai
tujuan pembelajaran secara utuh.
f. Mengambil keputusan transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi yang berkembang.
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
kepentingan pembelajaran.Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
dalam pembelajaran
6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
a. Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk
mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara optimal.
b. Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk
mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik
a. Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun, baik secara lisan maupun tulisan.
b. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi
pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi
psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai
undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta
didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya
8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
a. Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses
dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran
SD/MI.
b. Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang
penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima
mata pelajaran SD/MI.
c. Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
d. Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
e. Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar
secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
f. Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
g. Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran
a. Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
b. Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
c. Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
d. Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran
a. Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
b. Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima matapelajaran SD/MI.
c. Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI
Kompetensi kepribadian
1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
a. Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
b. Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum
dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat,serta kebudayaan nasional
Indonesia yang beragam
2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat
a. Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
b. Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
c. Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya
3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
a. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
b. Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa
4. Menunjukkan etoskerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri
a. Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
b. Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
c. Bekerja mandiri secara profesional
5. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru
a. Memahami kode etik profesi guru.
b. Menerapkan kode etik profesi guru.
c. Berperilaku sesuai dengan kode etik guru
Kompetensi sosial
1. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak
diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi
fisik, latar belakang keluarga,dan status social ekonomi.
a. Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik,
teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
b. Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik,
teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena
perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan
status sosial-ekonomi
2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
a. Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
b. Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan
masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program
pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
c. Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan
masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan
belajar peserta didik.
3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya
a. Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam
rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk memahami
bahasa daerah setempat.
b. Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja
untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang
bersangkutan
4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisandan tulisan atau bentuk lain.
a. Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah,
dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka
meningkatkan kualitas pendidikan.
b. Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran
kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan atau bentuk
lain
Kompetensi Profesional
1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
a.
Bahasa Indonesia
a.1. Memahami hakikat bahasa dan pemerolehan bahasa.
a.2 Memahami kedudukan,fungsi, dan ragam bahasa Indonesia
a.3 Menguasai dasar-dasar dan kaidah bahasa Indonesia sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
a.4 Memiliki keterampilan berbahasa Indonesia (menyimak, berbicara, membaca,dan menulis)
a.5 Memahami teori dan genresastra Indonesia.
a.6 Mampu mengapresiasi karyasastra Indonesia, secara reseptif dan produktif
b.
Matematika
b.1 Menguasai pengetahuan konseptual dan prosedural serta
keterkaitan keduanya dalam konteks materi aritmatika, aljabar, geometri,
trigonometri, pengukuran, statistika, dan logika matematika.
b.2 Mampu menggunakan matematisasi horizontal dan vertical untuk menyelesaikan masalah matematika dan masalah dalam dunia nyata.
b.3 Mampu menggunakan pengetahuan konseptual, prosedural, dan
keterkaitan keduanya dalam pemecahan masalah matematika,
serta.penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
b.4 Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, dan piranti lunak computer
c.
IPA
c.1 Mampu melakukan observasi gejala alam baik secara langsung maupun tidak langsung.
c.2 Memanfaatkan konsep-konsep dan hukum-hukum ilmu pengetahuan alam dalam berbagai situasi kehidupan sehari-hari.
c.3 Memahami struktur ilmu pengetahuan alam, termasuk hubungan
fungsional antar konsep, yang berhubungan dengan mata pelajaran IPA.
d.
IPS
d.1 Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, nilai, dan keterampilan IPS.
d.2 Mengembangkan materi, struktur, dan konsep keilmuan IPS.
d.3 Memahami cita-cita, nilai, konsep, dan prinsip-prinsip pokok
ilmu-ilmu sosial dalam konteks kebhinnekaan masyarakat Indonesia dan
dinamika kehidupan global.
d.4 Memahami fenomena interaksi perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, kehidupan agama, dan perkembangan masyarakat serta
saling ketergantungan global.
e.
PKn
e.1 Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan,
sikap, nilai, dan perilaku yang mendukung kegiatan pembelajaran PKn.
e.2 Menguasai konsep dan prinsip kepribadian nasional dan
demokrasi konstitusional Indonesia, semangat kebangsaan dan cinta tanah
air serta bela negara.
e.3 Menguasai konsep dan prinsip perlindungan, pemajuan HAM, serta penegakan hukum secara adil dan benar.
e.4 Menguasai konsep, prinsip, nilai, moral, dan norma
kewarganegaraan Indonesia yang demokratis dalam konteks kewargaan negara
dan dunia.
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu
a. Memahami standar kompetensi lima mata pelajaran SD/MI.
b. Memahami kompetensi dasar lima mata pelajaran SD/MI.
c. Memahami tujuan pembela-jaran lima mata pelajaran SD/MI.
3. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
a. Memilih materi lima matapelajaran SD/MI yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
b. Mengolah materi lima mata pelajaran SD/MI secara
integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik
4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
a. Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
b. Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
c. Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
d. Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
a. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
b. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri
.